Dukun Kampong Ikut Menentukan Batas wilayah

Mei 5, 2021

Manggar, Diskominfo Beltim – Puluhan dukun dan pemuka masyarakat mengikuti Rapat Inventarisasi Awal Penetapan Batas Desa Antar Kecamatan di Kabupaten Belitung Timur. Keterlibatan para tokoh masyarakat serta kearifan lokal ini dianggap penting untuk menentukan batas wilayah satu desa dan kecamatan di Kabupaten Beltim.

           Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Fitri Zakiah mengatakan bahwa salah satu unsur strategis dalam penyelesaian batas antar desa baik dalam kecamatan maupun antar kecamatan adalah potensi kearifan lokal yaitu peran strategis tokoh adat (dukun kampong). Sebagai punggawa adat, dukun kampong mempunyai peran signifikan sebagai produsen data dan informasi batas alam atau yang lebih dikenal dengan batas pedukunan.

“Penghimpunan terhadap data batas alam inilah nantinya yang akan menjadi referensi untuk penegasan batas di lapangan, setelah dilakukan penetapan batas secara kartometrik pada tahapan penetapan batas desa,” kata Fitri seusai Rapat Rapat Inventarisasi Awal Penetapan Batas Desa Antar Kecamatan di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Rabu (5/5/21).   

Fitri menyatakan dalam kesempatan rapat tersebut disampaikan terdapat 33 segmen batas antar kecamatan yang harus difasilitasi dan diselesaikan, yang tentu saja terdapat perbedaan indikasi batas dan berpotensi gesekan dalam masyarakat.

“Lagi-lagi di sinilah peran tokoh adat dalam memberikan pemahaman kepada anggota masyarakat secara utuh tentang histori bahkan pentingnya kepedulian untuk melakukan penataan batas melalui kesepakatan,” ujar Fitri.  

Fitri menambahkan fokus pertemuan hari ini adalah untuk memberikan komprehensi/pemahaman baik secara normatif, teknik penentuan batas dan sharing data empirik terhadap data batas alam, sehingga keberadaan tokoh adat dan inventaris data batas alam dapat memperkuat tim fasilitasi penyelesaian batas administrasi antar kecamatan.

“Jadi prinsipnya, dukun kampong merupakan mitra strategis pemerintah daerah dan batas alam merupakan referensi batas administratif sehingga saling memperkuat dan melengkapi,” ungkap Fitri.

Dalam minggu ini , Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama menargetkan akan merampungkan inventaris data awal batas alam sekaligus mengkompilasi daftar usulan tokoh adat / dukun kampong akan ditetapkan sebagai tim fasilitasi penyelesaian batas wilayah. Dokumen ini akan disampaikan kembali kepada pemerintahan desa dan kecamatan untuk dijadikan acuan bagi pengumpulan dan penelitian dokumen batas. @2!

Penulis: Fauzi Akbar

Foto: Azy Diskominfo

Mungkin Anda Berminat Membaca

Harga Kopi di Warkop Hanya Rp24

Harga Kopi di Warkop Hanya Rp24

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Untuk mendukung peringatan Hari Jadi Provinsi Babel ke-24, Bank Sumsel Babel (BSB)...