LANTIK PENGURUS MABIRAN BELTIM, INI HARAPAN KETUA KWARCAB PRAMUKA BELTIM

beltim.go.id - 2 April 2021

Manggar, Diskominfo Beltim – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Amrizal telah melantik Pengurus Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) Gerakan Pramuka dalam Wilayah Kabupaten Beltim periode 2021 – 2023, bertempat di Auditorium Zahari MZ, Rabu (31/03).

Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Beltim Khairil Anwar, Wakil DPRD Beltim Rohalba, jajaran Forkopimda, para Camat se-Kabupaten Beltim selaku Mabiran yang dilantik, serta pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Beltim.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Kwarcab melantik pengurus Mabiran gerakan pramuka di Kecamatan Manggar, Gantung, Kelapa Kampit, Damar, Simpang Renggiang, Simpang Pesak dan Dendang. Prosesi pelantikan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua Kwarcab dan para pengurus Mabiran, dilanjutkan dengan pengucapan ikrar serta penyematan pin kepada pengurus Mabiran.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Beltim, Amrizal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Beltim mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus Mabiran Gerakan Pramuka Beltim dengan harapan mampu mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Ini merupakan tugas berat yang kita emban sebagai anggota kepramukaan terutama di sektor kecamatan. Untuk itu, saya berharap kita tetap melaksanakan kegiatan kepramukaan di kecamatan dan tentunya harus berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Kami di kabupaten yang akan men-support semua kegiatan pada program yang telah ditetapkan oleh kecamatan,” ungkap Amrizal.

Amrizal juga mengatakan bahwa kegiatan pramuka sangat penting karena sebagai satu-satunya kegiatan yang diakui di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang, namun di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini kegiatan pramuka terpaksa terhambat karena banyaknya hambatan terutama social distancing dan peraturan dalam melaksanakan kegiatan.

“Pramuka ini satu-satunya kegiatan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sebagai suatu pendidikan karakter, yang dimana Kementerian Pendidikan juga sudah memasukkan pendidikan pramuka ini sebagai pendidikan karakter di sekolah-sekolah baik itu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertam (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA),” ujar Amrizal.

“Saat ini kegiatan pramuka tampak tersendat karena adanya pandemi, sehingga otomatis seperti perkemahan kemudian kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak anggota ini sangat tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” tambahnya. (Al)

Mungkin Anda Berminat Membaca