Manggar, Diskominfo Beltim – Satpol PP Kabupaten Belitung Timur mengundang 127 perwakilan pengusaha warung kopi, rumah makan, dan tempat hiburan di Kabupaten Beltim, Kamis (1/4/21). Undangan terkait sosialisasi peraturan protokol kesehatan, pembinaan perizinan dan sekaligus rencana surat edaran untuk bulan Ramadhan.
Dari 127 perwakilan yang diundang, 76 perwakilan hadir pada pertemuan di Kantor Satpol PP Kabupaten Beltim. Mayoritas merupakan pengusaha yang berdomisi di Kecamatan Manggar dan Gantung.
Sekretaris Daerah Ikhwan Fachrozi mengatakan di Bulan Ramadhan nanti rumah makan dan warung kopi tetap bisa tetap beroperasi. Namun tentu saja harus menggunakan penutup untuk menghormati umat yang menjalan ibadah puasa.
“Kalau jam operasionalnya kita sesuaikan, soalnya ada juga rumah makan yang tetap buka hingga waktu sahur. Kalau masalah rumah makan atau warung kopi itu tidak terlalu kita permasalahkanlah beroperasi di Bulan Ramadhan,” kata Ikhwan.
Namun ditekankannya yang jadi masalah adalah tempat hiburan malam. Apalagi menurutnya banyak yang tidak memiliki izin atau bahkan belum pernah mengurus izinnya sama sekali.
“Yang tutup itu yang mana, rumah makan dan warung kopi tidak akan kita tutup. Tapi yang sifatnya hiburan malam yang bermasalah, apalagi ditambah mereka tidak pernah memproses izin sama sekali. Ini lah yang akan kita pilah-pilah dalam surat edaran kita nanti,” jelas Ikhwan.
Dalam pertemuan itu Pemkab Beltim mendorong agar seluruh tempat usaha di Kabupaten Beltim untuk memproses izin. Tempat usaha juga wajib mendaftarkan pekerjanya, baik untuk adminitrasi kependudukan maupun untuk jaminan kesejahteraan dan kesehatan pekerjanya.
“Nah nanti kan bisa ketahuan mereka ini sesuai dengan syarat atau tidak. Nah ini yang kita diskusikan hari ini. Termasuk juga mereka harus melaporkan pekerjanya,” jelas Ikhwan. @2!
Penulis: Fauzi Akbar
Foto: Azy Diskominfo