Manggar, Diskominfo Beltim – Kementerian Agama Belitung Timur meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlokasi di Kantor Kemenag Beltim (Komplek Terpadu Menggarawan Pemda Belitung Timur) Senin (08/03/2021). Program pelayanan ini merupakan instruksi dari Menteri Agama dalam rangka pelayanan yang efesien, efektif dan akuntabel.
Selain itu, ini merupakan upaya Kemenag dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di wilayah kerja Kementerian Agama.
“Ini merupakan amanah, intruksi bapak Menteri Agama dalam rangka pelayanan yang efisien, efektif dan akuntabel kepada masyarakat lebih mudah, lebih cepat dan akuntabilitasnya dapat dijamin,” kata Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kep. Bangka Belitung, Muhammad Ridwan.
“Saat ini Kementerian Agama sedang bekerja keras menuju WBK dan WBBM. Alhamdulillah tahun ini, 2020, 1 provinsi dan 3 kabupaten/ kota sudah mendapat predikat WBK dan yang lain sedang menuju kesana,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Beltim, Novarianto mengungkapkan bahwa tujuan dari dibangunnya PTSP adalah untuk memudahkan dan mempercepat urusan birokrasi terkait dengan permohonan rekomendasi dan perizinan.
“Tujuan dari adanya ruang PTSP ini adalah salah satunya untuk memudahkan, mempercepat dan transparansi dalam proses pelayanan pada kantor Kemenag Belitung Timur kepada masyarakat untuk menuju wilayah birokrasi bersih melayani dan wilayah birokrasi bersih dari korupsi. Motto dari pelayanan kami di PTSP adalah melayani dengan cepat, ramah dan ikhlas,” kata Novarianto.
Ia juga menjelaskan bahwa di PTSP Kantor Kemenag Beltim nantinya akan melayani sebelas urusan yang kaitannya dengan urusan haji/ umroh, pendidikan, izin pendirian rumah ibadah, legalisasi dokumen, dan sebagainya.
“Pelayanan PTSP kami ada 11 pelayanan di antaranya: 1) Pelayanan pendaftaran haji; 2) Pelayanan pembatalan haji; 3) Permohonan rekomendasi umroh; 4) Permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah; 5) Permohonan rekomendasi bantuan rumah ibadah atau lembaga keagamaan; 6) Permohonan rekomendasi izin operasional lembaga MA, madrasah, dan pondok pesantren; 7) Permohonan izin operasional taman pendidikan Al-Quran dan madrasah diniyah; 8) Permohonan data atau informasi pendidikan dan keagamaan; 9) Permohonan petugas pembaca doa dan rohaniawan; 10) Pengukuran arah kiblat atau kalibrasi; serta 11) Legalisasi dokumen,” Jelasnya.
Sementara itu, Bupati Beltim, Burhanudin yang juga hadir dalam acara peresmian PTSP Kemenag Beltim menyambut baik kehadiran pelayanan terpadu satu pintu tersebut dan berharap program ini dapat mempermudah urusan birokrasi bagi masyarakat Beltim.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Bangka Belitung, khususnya Kantor Kemenag Beltim. Ini Merupakan sesuatu yang sangat diidamkan dalam rangka kita mempercantik rentang birokrasi. Kita berharap masyarakat Beltim dilayani dengan sebaik-baiknya, dengan cepat, tepat dan tidak ada hal yang bertele-tele. Dengan demikian masyarakat paham bahwa untuk melaksanakan urusan yang berkenaan dengan masalah pelayanan di kantor agama itu tidak lagi datang kemana-mana, tapi datang ke Kantor Kementerian Agama di dalam satu wilayah kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap adanya sinergitas yang baik antara Kantor Kemenag Beltim dengan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Beltim.
“Dalam rangka upaya kita menuju tata pemerintahan yang baik kedepan, karena itu sinergitas antara pemerintah daerah dengan Kantor Kementerian Agama, sebagai instansi vertikal yang memang dalam urusan agama itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, tapi bukan berarti mereka kerja sendiri. Karena itu, sinergitas dan koordinasi akan lebih baik bila kita (dapat) bersinergi untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkas Burhanudin.
Peresmian PTSP Kantor Kemenag Beltim juga dihadiri oleh Wakil Bupati Beltim, Ketua DPRD Beltim, perwakilan Kajari Beltim, serta Kepala Kantor Kemenag Belitung. (Oky)