9 Tempat Usaha Dapat Teguran Lisan

Maret 5, 2021

Manggar, Diskominfo Beltim – Tim Gabungan Pengendalian, Pengawasan Penegakan Hukum Dalam Rangka Pendisiplinan Atas Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Timgab P3HP2K C19) Kabupaten Belitung Timur menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Lipat Kajang Manggar, Jum’at (5/3/21).

Kegiatan operasi kali ini menyasar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belitung Timur.

Dari total 35 tempat yang menjadi sasaran, 9 tempat usaha kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak mengatur jarak antar pengunjung.

          Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Beltim Zikril menyatakan tindakan untuk saat ini baru tahap teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar. Jika terbukti selama 3 kali kedapatan mengulangi kesalahan maka izin tempat usaha terancam ditutup.   

          ““Tahun ini yang kita sasar pelaku usahanya. Kenapa sudah menyasar pelaku usaha kerumunan, karena kita sudah melihat pada dasarnya peseorangan sudah patuh dengan protokol kesehatan,” kata Zikril.

          Zikril menyatakan jika misalnya di tempat usaha atau fasilitas publik ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka otomatis yang terkena sangsi adalah tempat usahanya.

          “Yang kita berikan sangsi bukan pengunjungnya tapi tempat usahanya. Contoh lagi misalnya ada Dinas yang tidak menerapkan maka yang kena kepala dinasnya,” jelas Zikril.  

Dia menyebut sudah banyak pelaku usaha di Kabupaten Beltim yang menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti dengan memasang pengumuman pembeli/ pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jaga.

“Silahkan cek di Klenteng di sana tegas aturannya pembeli yang masuk harus pakai masker, jika tidak maka tidak dilayani. Kita ingin seperti itu, tanggung jawab ada di pelaku usaha,” ujar Zikril. @2!

Penulis: Fauzi Akbar

Foto: Azy Diskominfo   

Mungkin Anda Berminat Membaca