Aan : “Pak Khairil Bukan Ban Serep Saya”

3 Mar 2021 | Berita Utama, Info SKPD, Kerjasama, Pemerintahan, Penghargaan, Topik Pilihan

Manggar, Prokom Setda Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin didampingi Wakil Bupati (Wabup) Beltim Khairil Anwar dan Sekretaris Daerah Beltim Ikhwan Fahrozi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Beltim tentang Pengaturan Pembagian Tugas Antara Bupati dan Wabup Beltim.

Hal demikian disampaikannya saat konfrensi pers berkaitan Perbup tersebut di Kantor Bupati Beltim, Rabu, (3/3).

“Ini Perbup Belitung Timur yang mengatur tentang pembagian tugas antara Bupati dan Wabup, sehingga Pak Khairil memiliki tugas dan tanggungjawab yang harus beliau lakukan bersama saya, beliau bukan ‘ban serep’ saya,” tegas Aan sapaan akrabnya.

Aan menilai pembagian tugas pokok dan fungsi seperti ini dalam rangka menjaga keharmonisan kerja pimpinan daerah antara Bupati dan Wabup serta seluruh Kepala OPD.

“Karena itu kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat, pertama harmonisasi itu penting jangan sampai kinerja pemerintah terhambat hanya diarahkan kepada kepentingan-kepentingan yang membuat pelaksanaan pelayanan publik terhambat,” ujar Aan.

Aan menekankan penandatanganan Perbup tersebut bukan hanya seremonial melainkan komitmen bersama dalam rangka membangun Kabupaten Beltim ke arah yang lebih baik.

Berkenaan apa-apa saja yang akan menjadi tugas pokok Wabup Beltim, Aan menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang terkandung di dalam amanat Undang-Undang.

“Tugas Wabup semua yang terdapat dalam amanat UU, kecuali ada prinsip yang di dalam UU yang bukan kewenangan Wabup, seperti pengelolaan keuangan daerah, memang kewenangan itu tidak ada di Wabup akan tetapi pengawasan ada di beliau,” jelasnya.(yas)