Dua Syarat Ini Harus Dipenuhi Sebelum BPHTB-nya Dihapus

5 Jan 2021 | Berita Utama, Info SKPD, Kerjasama, Pemerintahan, Peraturan, Seremoni, Topik Pilihan

Manggar, Diskominfo Beltim – Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza mengungkapkan masih ada sedikit kendala dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sertifikat Bidang PTSL, terutama dalam revisi peraturan syarat penghapusan BPHTB. Yang pertama menurutnya masalah luasan lahan.

“Batasan luasnya harus benar-benar, ada batasan maksimal terutama yang untuk sertifikat tanah PTSL ini. Itu yang masih dibicarakan kesepakatan luasnya,” kata Yuslih seusai acara Penyerahan Sertipikat secara virtual dan penyerahan sertipikat secara simbolis oleh Bupati Beltim di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim, Selasa (5/1/20).

Yang ke dua, Yuslih ingin agar ada batasan jumlah masyarakat penerima program penghapusan BPHTB. Satu orang (nama) hanya boleh untuk satu sertifikat, selebihnya wajib membayar BPHTB.

“Yang ke dua, jumlah sertifikat yang bisa dimiliki per-orang per sertifikat. Nah inilah yang sampai saat ini masih kita koordinasikan. Mudah-mudahan nanti bisa terus lanjut,” ujar Yuslih.

Ditambahkannya pembebasan BPTHB merupakan diskresi (keputusan sendiri) kepala daerah. Menurutnya hanya segelintir kepala daerah di Indonesia yang melakukan kebijakan tersebut.

“Kebijakan saya lebih untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Karena sertifikat tanah itu baru bisa diberikan BPN jika masyarakat sudah melunasi BPHTB atau BPHTB-nya sudah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Yuslih.

Konsekuensi dihapuskannya BPHTB akan berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana BPTHB yang harusnya menjadi pemasukan saat seseorang membuat sertifikat, harus hilang.

“Sejak tahun 2018 saya sepenuhnya mendukung kebijakan Pak Jokowi untuk target jutaan sertifkat. Kita ingin masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanahnya,” ungkap Yuslih.

Total sertifikat bidang PTSL yang dibagikan untuk warga Kabupaten Beltim sejak tahun 2017 hingga 2020 mencapai 33.268. Sedangkan Bidang Retribusi Tanah dari tahun 2019 hingga 2020 mencapai 6.820 bidang.  @2!  

Penulis: Fauzi Akbar

Foto: Azy Diskominfo