Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan
Tipe A
Dpmptspp
tugas dan fungsi
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang penanaman modal, bidang perdagangan dan bidang perindustrian, serta melaksanakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
Fungsi dinas meliputi:
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
- Pelaksanaan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
bidang pROMOSI DAN PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di Bidang Promosi dan Perencanaan Penanaman Modal.
- SEKSI PROMOSI DAN KERJA SAMA INVESTASI
- SEKSI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
bidang PELAYANAN PERIZINAN
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di bidang Pelayanan Perizinan.
- SEKSI PELAYANAN PENDAFTARAN
- SEKSI PERIZINAN DASAR DAN NON PERIZINAN
- SEKSI PERIZINAN USAHA
bidang PERINDUSTRIAN
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di bidang industri meliputi pembangunan dan pemberdayaan industri, standarisasi industri dan teknologi industri, peningkatan daya saing, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan menengah.
- SEKSI INDUSTRI PANGAN, SANDANG DAN ANEKA
- SEKSI INDUSTRI KERAJINAN, LOGAM DAN KIMIA
- SEKSI PENGEMBANGAN WILAYAH INDUSTRI
bidang PENGENDALIAN, INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di bidang pengendalian penanaman modal dan dokumentasi.
- SEKSI PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL DAN PENANGANAN PENGADUAN
- SEKSI DOKUMENTASI, DATA DAN INFORMASI
bidang PERDAGANGAN
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di bidang bina usaha dan distribusi perdagangan, sarana dan prasarana perdagangan serta kemetrologian dan perlindungan konsumen.
- SEKSI BINA USAHA DAN DISTRIBUSI PERDAGANGAN
- SEKSI SARANA DAN PRASARANA PERDAGANGAN
- SEKSI METROLOGI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kepala Dinas
Drs. Liatim
NIP. 19641224 199203 1 007
Sekretaris Dinas
Bani Machtum, S.IP
NIP. 19660720 199003 1 011
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
“Pelayanan Terbaik Untuk Anda”
“Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Berbasis Potensi Daerah”
Hubungi dpmptspp
Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan
Padang, Manggar, Belitung Timur
Telp / fax
(0719) 9220031 / 9220030
dpmptspp@belitungtimurkab.go.id