Dinas Pertanian dan Pangan
Tipe A
DISTANGAN
tugas dan fungsi
Dinas Pertanian dan Pangan
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pertanian dan bidang pangan.
Fungsi dinas meliputi:
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian dan Pangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
bidang TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan
evaluasi di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.
- SEKSI PEMBENIHAN DAN PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- SEKSI PRODUKSI DAN USAHA TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
bidang PERKEBUNAN
Tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian
bimbingan teknis, pelaksanaan perizinan, pembinaan usaha serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Perkebunan.
- SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN
- SEKSI PRODUKSI DAN USAHA PERKEBUNAN
- SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
bidang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan
evaluasi di Bidang Perternakan dan Kesehatan Hewan.
- SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
- SEKSI KESEHATAN HEWAN
- SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
bidang KETAHANAN PANGAN
Tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan, program, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang
ketahanan pangan.
- SEKSI KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
- SEKSI DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
- SEKSI KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
bidang PENYULUHAN PERTANIAN
Tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
- SEKSI ELEMBAGAAN DAN KETENAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
- SEKSI METODE DAN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Kepala Dinas
Drs. Hamali
NIP.
Sekretaris Dinas
Trijaka Priyono, S.PKP
NIP.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Visi
Terwujudnya ketahanan pangan melalui peningkatan produksi dan produktivitas pertanian berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Visi
- Mewujudkan kapasitas sumberdaya aparatur yang terampil dan berwawasan luas
- Peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, nilai tambah hasil pertanian melalui penerapan teknologi pertanian
- Meningkatkan kesejahteraan petani melalui pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan petani.
- Meningkatkan kelestarian hutan dan pengembangan tanaman hutan
Pangan Melimpah Masyarakat Sejahtera.
Melayani Sepenuh Hati
Hubungi
Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan
Padang, Manggar, Belitung Timur
Telp / fax
(0719)
distangan@belitungtimurkab.go.id