Dinas Perhubungan
Tipe B
dishub
tugas dan fungsi
Dinas Perhubungan
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang perhubungan.
Fungsi dinas meliputi:
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
bidang LALU LINTAS JALAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan.
- SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
- SEKSI PERLENGKAPAN JALAN
- SEKSI KESELAMATAN DAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
bidang ANGKUTAN JALAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan jalan.
- SEKSI ANGKUTAN DALAM TRAYEK DAN TERMINAL
- SEKSI ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK DAB BARANG
bidang PELAYARAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan perairan yang meliputi Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta kepelabuhanan.
- SEKSI LALU LINTAS ANGKUTAN PERAIRAN
- SEKSI KEPELABUHANAN
Kepala Dinas
Amirudin, S.Ag
NIP. 19700530 199703 1 005
Sekretaris Dinas
Marwi, BA
NIP. 19640415 198603 1 008
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan
Moto
“Terwujudnya Sistem Transportasi, Telekomunikasi Dan Informasi Yang Maju, Efisien Dan Efektif”
“Terwujudnya Sistem Transportasi, Telekomunikasi Dan Informasi Yang Maju, Efisien Dan Efektif. Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Dan Pembangunan Daerah”
hubungi dishub
Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan
Padang, Manggar, Belitung Timur
Telp / fax
(0719) 92200007 / 92200008
dishub@belitungtimurkab.go.id