Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Tipe A
bappelitbangda
tugas dan fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, pengendalian pembangunan Daerah, penelitian dan pengembangan dan analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan Daerah secara holistik-tematik, integratif dan spasial.
Fungsi dinas meliputi:
- Analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan Daerah secara holistik-temtatik, integratif dan spasial;
- Analisis dan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
- Penyusunan dokumen Perencanaan Daerah Jangka Panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan jangka tahunan (RKPD) serta pengoordinasian dan sinkronisasi hasil forum-forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan serta sinkronisasi dan harmonisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan baik bersifat vertikal (antara kabupaten dengan Pusat dan Provinsi) maupun horizontal (antara Perangkat Daerah), serta pelaksanaan kegiatan untuk Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi;
- Pemantauan Pembinaan, pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya, ekonomi dan sumber daya alam, infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan, pengendalian pembangunan Daerah, penelitian dan pengembangan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
bidang pERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas-tugas di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan Daerah.
- SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN
- SUB BIDANG PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
bidang PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang meliputi perencanaan pembangunan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, tenaga kerja, transmigrasi, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.
- SUB BIDANG PEMERINTAHAN
- SUB BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA
bidang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala badan dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang penelitian dan pengembangan Daerah di bidang Sosial, Ekonomi, Pemerintahan, Pembangunan, Inovasi dan Teknologi.
- SUB BIDANG SOSIAL, EKONOMI DAN PEMERINTAH
- SUB BIDANG PEMBANGUNAN, INOVASI DAN TEKNOLOGI
bidang PEREKONOMIAN, SUMBER DAYA ALAM, INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan Daerah pada Urusan Pemerintahan bidang perdagangan, perindustrian dan koperasi, penanaman modal, pariwisata, lingkungan hidup, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan pemukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
- SUB BIDANG PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM
- SUB BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Kepala Badan
Mathur Noviansyah, S.T., M.Eng
NIP. 19721106 200112 1 002
Sekretaris Badan
Herial, S.Pd., M.T.
NIP. 19650401 198903 1 007
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Moto
SALAM SUKSES
Semangat, Maju, Antusias, Religius, Terampil
SALAM SMART
Hubungi bappelitbangda
Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan
Padang, Manggar, Belitung Timur
Telp / fax
(0719) 92200007 / 92200008
bappelitbangda@belitungtimurkab.go.id