Capaian Kinerja Kejari Belitung Timur Dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

beltim.go.id - 3 Februari 2025

Manggar, Diskominfo SP— Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat selama 100 hari terakhir sejak 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025 pada pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.


Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti mengatakan capaian kinerja yang telah berhasil dilaksanakan di bidang Tindak Pidana Khusus yakni telah melaksanakan penyidikan terhadap satu perkara, pra penuntutan sebanyak 4 perkara, penuntutan terhadap 3 perkara.


“Termasuk eksekusi satu perkara serta pembayaran uang pengganti dan denda ada 1 perkara senilai Rp. 569.669.225,-“ kata Kajari Beltim Rita Susanti.


Lalu, di bidang Tindak Pidana Umum, kata Dr. Rita Susanti, Kejari Beltim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 17 perkara, pra penuntutan ada 16 perkara, penuntutan sebanyak 13 perkara dan eksekusi ada 39 perkara.


Selanjutnya, di bidang Tindak Pidana Umum berkolaborasi dengan bidang Intelijen untuk lebih banyak melaksanakan sosialisasi terkait tindak pidana perlindungan anak dan perempuan agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.


“Hal ini untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah untuk melangsungkan nikah siri sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan,” ujar Rita Susanti.


Di bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Beltim telah melaksanakan LID/PAM/GAL sebanyak 3 kegiatan, lalu penerangan hukum 1 kegiatan; Jaksa Masuk Sekolah 2 kegiatan, pemantauan pemilu 1 kegiatan, kampanye anti korupsi 1 kegiatan,


“Selanjutnya bidang Intelijen akan lebih mengoptimalkan pengawalan dan memperkuat adanya investasi yang akan masuk ke wilayah Belitung Timur sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan terhadap visi, misi, dan program Astacita dari Presiden Prabowo,” jelas Kajari.


Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan bantuan hukum non litigasi sebanyak 14 kegiatan, pertimbangan hukum 3 kegiatan; pemulihan keuangan negara sebesar Rp 249.107.868 serta penyelamatan aset negara sebesar Rp 452.514.000.


Kemudian, di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap 1 kegiatan, pengembalian barang bukti pada 31 perkara tindak pidana umum dalam 24 kegiatan pengembalian barang bukti, pemeliharaan barang bukti secara rutin, penjualan langsung barang rampasan 2 kegiatan sehingga total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penjualan langsung sebesar Rp 67.205.180 dan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari uang rampasan negara sebesar Rp4.185.000,-.


Selanjutnya, Bidang Pembinaan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berhasil meraih berbagai pencapaian signifikan, termasuk Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM 2025 dilakukan sebagai komitmen reformasi birokrasi. Dalam pengelolaan SDM, telah diusulkan mutasi, promosi, serta kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai. Peningkatan kompetensi dilakukan melalui bimbingan teknis keuangan dan pelayanan publik. Kegiatan pembinaan rohani, jasmani, serta Latsar CPNS bagi 13 peserta juga telah dilaksanakan.


“Selain itu, berbagai kegiatan sosial dilaksanakan Kejari Beltim, antara lain pemberian santunan, sembako, dan makanan bergizi bagi anak-anak stunting turut menjadi bagian dari kepedulian kepada masyarakat,” ungkapnya.


Dr. Rita Susanti menjelaskan Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.


“Capaian kinerja selama 100 hari ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejari Belitung Timur. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kami. Kami juga akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan demi kepentingan masyarakat.” jelas Rita Susanti.


Sebagai institusi penegak hukum, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengemban amanah besar untuk melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Di samping itu, Kejaksaan harus memastikan arah kebijakan institusi memiliki semangat yang sama dengan arah kebijakan pemerintah.


Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Belitung Timur harus mampu mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap kebijakan hukum yang dibentuk selalu memuat upaya penguatan kelembagaan, baik dari sisi regulasi yang mengoptimalkan kewenangan maupun dari sisi penguatan sumber daya yang mumpuni. (ver)

Mungkin Anda Berminat Membaca