Pemkab Beltim Sambut Baik Sosialisasi Produk Mahkamah Agung oleh PN

23 Feb 2024 | Berita Utama

Tanjungpandan, Diskominfo SP Beltim – Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Mathur Noviansyah menghadiri Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (MA), SK Ketua MA, SE Dirjen di Kantor Sementara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Jumat (23/02/24).

Adapun sosialisasi tersebut terkait SK KMA Nomor 2-14/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di PN Tanjungpandan, SE Dirjen Badilum No. 3 Tahun 2020 & PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Kurang Mampu di PN Tanjungpandan.

Selanjutnya sosialisasi juga terkait PERMA Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum, PERMA no. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik, dan PERMA no. 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di PN Tanjungpandan.

Ditemui usai acara, Mathur mengatakan Pemkab Beltim menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, materi yang disampaikan penting untuk diketahui oleh seluruh aparatur yang terkait.

“Memang banyak hal yang perlu diketahui oleh Pemerintah Daerah dan seluruh aparatur yang terkait berkenaan dengan sosialisasi tadi. Baik itu yang berkaitan dengan sistem pelayanan maupun yang terkait dengan fungsi konsultasi,” jelas Mathur.

Ditambahkan Mathur, Pemkab akan berupaya menindaklanjuti sosialisasi tersebut dengan meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat di tingkat Desa. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam terkait hal tersebut.

“Karena di desa itu banyak masalah yang biasanya terungkap ketika dilaksanakan sosialisasi. Misalnya masalah yang terkait pertanahan atau perkara perdata, termasuk tindak pidana ringan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PN Tanjungpandan Patanuddin menjelaskan, Sosialisasi tersebut merupakan penjelasan terhadap produk-produk dari MA untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di Indonesia.

“Contohnya PERMA nomor 1 Tahun 2019 tentang tata cara persidangan secara elektronik, pidana. Itu kan sebelum COVID sebetulnya MA sudah mengantisipasi agar persidangan itu bisa secara elektronik, dan banyak PERMA-PERMA yang lainnya,” jelasnya.

Ia berharap dengan kegiatan ini para penegak hukum bisa lebih memahami dan tidak salah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Mungkin banyak yang belum tahu mengenai peraturan-peraturan MA tersebut. Jadi melalui sosialisasi ini baik itu Polisi, Kejaksaan, Rutan, termasuk pengacara itu lebih paham lagi. Karena ini ada beberapa perkembangan atau penyempurnaan dari PERMA yang sudah ada,” pungkasnya. (Ln)