“ZERO” perkawinan usia anak, Aan: Mari Komitmen bersama

Mei 24, 2023

Manggar, Prokom Setda Beltim – Pertegas komitmen pemerintah daerah serta ajak setiap pihak untuk bersinergi dalam melindungi hak-hak anak, Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin bersama dengan Forkopimda dan seluruh stakeholder Beltim lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Perwujudan Kabupaten Belitung Timur “ZERO” Perkawinan Usia Anak di Auditorium Zahari Mz, Rabu (24/05/23).

Bupati Belitung Timur yang kerap disapa Aan ini, menjelaskan bahwasanya pemerintah daerah tentunya tidak akan bisa berkerja sendiri dalam mewujudkan “Zero” perkawinan usia anak. Oleh karena itu peran serta berbagai pihak, baik itu tokoh agama, tokoh adat, instansi vertikal dan seluruh stakeholder di masyarakat akan sangat penting dalam menghilangkan kasus perkawinan usia anak.

“Pemerintah daerah sangat serius dalam melindungi hak-hak anak, oleh karena itu hari ini mari kita bersinergi dan berkomitmen bersama dalam menekan, bahkan menghilangkan kasus perkawinan di usia anak,” tegas Burhanudin.

Di Beltim sendiri angka perkawinan usia anak masih cukup tinggi. Tentunya hal ini akan menjadi salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak, serta dapat memberikan dampak negatif dengan naiknya angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman penyakit pada anak.

Dalam sambutannya, Aan menekankan perlunya kampanye edukasi yang kuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari perkawinan usia anak, khususnya kepada orang tua selaku sosok awal yang harusnya memberikan pendidikan, pembinaan dan pengawasan terhadapa perilaku dan ruang lingkup pergaulan anak-anaknya.

“Yang menjadi titik awal dalam mewujudkan “Zero” perkawinan usia anak adalah edukasi akan bahayanya perkawinan usia anak kepada masyarakat, terutama kepada para orang tua agar tidak terlalu cuek dalam membina, mendidik dan mengawasi lingkup pergaulan anak,” jalas Aan.

Dalam penandatanganan komitmen bersama ini, poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama meliputi pemenuhan hak-hak anak, penurunan stunting, penurunan angka kematian ibu dan anak, sukses wajib belajar 12 (Dua Belas) tahun, pencegahan terjadinya perceraian, pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, dan pencegahan kekerasan terhadap anak.(AcJ) 

Mungkin Anda Berminat Membaca