Pangkalpinang, Prokom Setda Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang ke empat kalinya secara berturut di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Babel, Jum’at, (12/5/23).
Bupati Beltim, Burhanudin (Aan) saat di wawancarai menghaturkan syukur atas kembalinya Pemkab Beltim meraih Opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah Beltim kembali mendapatkan Opini WTP yang keempat kalinya, untuk itu saya mengucapkan terimakasih atas komitmen dan kinerja dari seluruh OPD,” ucapnya.
Saking bahagianya, Aan sempat meneteskan air mata dikala Beltim diumumkan meraih Predikit Opini WTP.
Tetesan air mata tersebut menurutnya merupakan rasa bahagianya atas kinerja setiap OPD yang bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Tadi waktu Pak Kepala Perwakilan (Kalan) BPK mengumumkan bahwa Beltim WTP, spontan saya merasa bahagia dan air mata saya sempat menetes, ini menunjukkan bahwa kawan-kawan di Pemkab Beltim sangat bertanggungjawab dalam berkerja,” ungkap Aan.
Di waktu yang bersamaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Beltim TA 2022 juga diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Fezzi Uktolseja.
Senada dengan Aan, Fezzi juga turut bersyukur atas torehan positif yang diraih oleh Pemkab Beltim.
“Alhamdulillah sudah empat kali mendapatkan WTP, terimakasih untuk BPK RI yang sudah membimbing, karena ini kan proses yah, kita melihat Beltim ini setelah usia 17 pada 2020 baru mendapatkan WTP, artinya ini proses yang harus dipertahankan,” ujarnya.
Kendati demikian, Fezzi menuturkan keberhasilan ini juga merupakan sebuah beban bagi Pemkab Beltim, dimana setiap tahunnya Pemkab Beltim harus terus mempertahankan Predikat Opini WTP ini.
“Ini juga tentunya sekaligus menjadi beban, karena kalau sudah mencapai WTP jangan sampai turun, ini harus menjadi harapan dan komitmen kita bersama untuk lebih meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kalan BPK RI Provinsi Kepulauan Babel, Sudarminto Eko Putra menjelaskan walaupun Beltim meraih Opini WTP, masih terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti hingga 60 hari kedepan.
“Untuk catatan-catatan tersebut saya mohon untuk segera ditindaklanjuti, karena kita punya waktu 60 hari sejak hari ini untuk Pemkab Beltim menjawab atas catatan-catatan kami,” tuturnya.(yas)