Manggar, Diskominfo Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung timur (Beltim) menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp.882.671.190.789 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun 2022. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp.73.975.733.096 atau sebesar 9,15% dari APBD Tahun Anggaran 2022, yakni sebesar Rp.808.695.457.693.
Target ini disampaikan oleh Bupati Belitung Timur Burhanudin dalam pidatonya pada Rapat Paripurna XIX Masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Kerja Bupati, Selasa (20/9).
Aan sapaan akrab Burhanudin mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Beltim diproyeksikan sebesar Rp.128.256.199.761.
“PAD Beltim mengalami peningkatan sebesar Rp.18.664.017.669 atau 17,03% dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.109.592.182.092,” kata Aan.
Semakin tinggi penerimaan pemerintah pusat maka akan berpengaruh terhadap potensi naiknya penerimaan dana perimbangan/ transfer dari pemerintah pusat dan sebaliknya, semakin tinggi penerimaan Provinsi maka akan semakin berpengaruh terhadap potensi naiknya dana bagi hasil bagi provinsi, untuk pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp.745.768.142.814.
“Pendapatan Transfer mengalami peningkatan sebesar Rp.54.536.327.158 atau 7,89% dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.691.231.815.656,” ucap Aan.
Didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim Ikhwan Fahrozi, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Khaidir Luthfi, dan Tiga orang Staf Ahli, Bupati Beltim Burhanudin mengatakan sumber-sumber ekonomi akan membawa dampak dalam menopang target perencanaan pendapatan daerah, sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan sebesar Rp.8.646.848.214.
”Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.775.388.269 atau 9,85% dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.7.871.459.945,” tambah Aan.
Semakin tumbuhnya dunia usaha dan semakin membaiknya pelayanan Pemerintah Daerah diharapkan mampu mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah,” ucap Aan.
Aan berharap Rancangan Perda tentang PAPBD Kabupaten Beltim Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Lu2)