Aan Tegaskan Jabatan Staf Ahli Bukanlah Tempat Pembuangan

Agustus 5, 2022

Manggar, Prokom Setda Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin mengatakan Jabatan Staf Ahli Kepala Daerah bukanlah tempat pembuangan.

Hal tersebut ditegaskannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Staf Ahli Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Guest House – Rumdin Bupati, Kamis (4/8).

Berkaca dari pangalaman pribadi, Burhanudin yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bupati semasa masih aktif menjadi PNS, menuturkan bahwa di masa kepemimpinan Burhanudin-Khairil saat ini, jabatan Staf Ahli Bupati merupakan salah satu jabatan yang penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan Kepala Daerah untuk kepentingan masyarakat Beltim.

“Belajar dari pengalaman saya sebagai PNS. Saya tidak pernah membuat kawan-kawan ASN itu merasa dikucilkan begitu menjadi Staf Ahli Bupati, Ibu Ida, Ibu Erna dan Bapak Zikril (Staf Ahli Bupati Beltim-red) ini adalah orang-orang hebat, sehingga menentukan mereka menjadi Staf Ahli bukanlah membuang mereka, tidak ada kata membuang,” tegasnya.

“Justru saya membutuhkan mereka sebagai orang yang memberikan masukan dan pemikiran serta berkontribusi saat saya mengambil kebijakan-kebijakan di daerah untuk kita melihat situasi ekonomi, sosial, politik, kepegawaian di lingkup kerja kita di Pemkab Beltim,” tambah Aan sapaan akrab Burhanudin.

Aan menilai peran Staf Ahli Bupati sangat penting, selain mendukung kinerja Kepala Daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memberikan pelayanan publik yang baik, juga bisa melakukan saran dan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang dinilai kurang baik.

“Kalau memang kinerja OPD itu dianggap oleh Staf Ahli tidak berkompeten dan menghambat kinerja daerah, maka peran Staf Ahli ini sangat besar, karena mereka itu bertanggung jawab kepada saya sebagai kepala daerah,” ujar Aan.

Oleh sebab itu, demi memaksimalkan peranan Staf Ahli Bupati, Aan ingin stigma lama yang beranggapan jabatan Staf Ahli sebagai tempat pembuangan bisa berubah dan hubungan antara Kepala Daerah dan para Staf Ahli harusnya tidak memiliki jarak, dengan demikian kinerja mereka dalam menilai dan memberi masukan kepada Kepala Daerah bisa berjalan dengan maksimal sesuai dengan kewenangan dan tugasnya sebagai Staf Ahli Bupati.

“Nah, oleh karena itu, hubungan antara Staf Ahli dan Kepala Daerah itu harus tidak ada jarak, malah harus lebih merapat, agar objektifitas penilaian yang diberikan oleh mereka itu betul-betul berdasarkan kepada tugas wewenang yang ada pada mereka,” ungkapnya.

Aan berharap dari rakor ini, Staf Ahli Kepala Daerah se-Babel bisa menghasilkan rekomendasi-rekomendasi secara kolektif kolegial yang berguna untuk membantu Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di masing-masing Kabupaten/ Kota di Babel.(yas)

Mungkin Anda Berminat Membaca