Pangkalpinang, Prokom Setda Beltim – Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan seluruh Bupati/ Walikota se-Babel menghasilkan 13 item kesepakatan, salah satunya pembebasan lahan untuk ruas jalan nasional di Kabupaten/ Kota.
“Dari rakor gubernur hari ini itu kan ada penyepakatan para Bupati/ Walikota se-Babel, ada 13 item yang tadi kita sepakati, dari 13 item itu ada beberapa yang menyakut dengan jalan provinsi dialihkan ke jalan nasional, terus mengenai P3K, yaitu masalah pegawai honorer untuk keseragaman kebijakan, terus juga mengenai izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan lain sebagainya,” ungkap Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin saat diwawancarai seusai menghadiri Rakor Gubernur Babel bersama Bupati/ Walikota se-Provinsi Babel di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (28/7).
Salah satu usulan Burhanudin dalam rakor tersebut adalah jalan tengah dari Tanjungpandan ke Manggar dan Manggar ke Tanjungpandan via Kelapa Kampit dijadikan sebagai ring road Pulau Belitung.
Sehingga jalan Tanjungpandan menuju Manggar via Kelapa Kampit yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Babel bisa dialihkan menjadi kewenangan nasional.
“Jadi kalau Pemkab Beltim kan mengusulkannya itu jalan Tanjungpandan – Kelapa Kampit terus Kelapa Kampit – Manggar serta Manggar jalan tengah itu masuk ring road Pulau Belitong. Jadi yang sebelumnya jalan provinsi kita usulkan menjadi jalan nasional,” jelasnya.
Aan sapaan Burhanudin menambahkan bahwa usulan perubahan jalan provinsi menjadi jalan nasional ini akan dibahas lebih lanjut agenda khusus pembahasan tersebut bersama dengan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin.
“Jalan ini akan kita bahas lebih lanjut bersama dengan bapak gubernur untuk pengusulan itu ke nasional,” tambahnya.
Berikut ini 13 item yang telah disepakati oleh seluruh Bupati/ Walikota yang hadir dalam acara Rakor Gubernur Babel.
1. Memperkuat kerja sama secara sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota terkait program dan kegiatan pengentasan kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. Optimalisasi penyuluhan stunting di kabupaten/kota dan peningkatan alokasi anggaran belanja guna menurunkan kasus stunting;
3. Penyetaraan posisi tawar antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam Perjanjian Kerja Sama Sistem Jaminan;
4. Peningkatan Pemahaman Masyarakat dalam Hal Pentingnya Vaksinasi Covid-19 secara lengkap guna meningkatkan serapan Vaksinasi Booster di kabupaten/ kota;
5. Pengendalian inflasi (sektor pangan & perkebunan);
6. Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak;
7. Konektivitas lalu lintas antar pelabuhan/ terminal dan peningkatan sarana/ prasarana transportasi antar kabupaten kota (terpenuhinya kemudahan logistik di Provinsi Bangka Belitung);
8. Sinkronisasi Revisi dan Integrasi RTRW yang meliputi :
– Perubahan fungsi/ peruntukkan kawasan hutan;
– Pembangunan TPA regional;
– Pembebasan Iahan untuk ruas jalan nasional di kabupaten/ kota;
– Penataan tambang ilegal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
9. Penataan Pegawai Tenaga Kontrak (Honorer) melalui jalur P3K dan Outsourcing;
10. Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) yang bersertifikat di kabupaten/ kota;
11. Penyederhanaan dan Standarisasi Pelayanan Perizinan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
12. Kesepakatan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang ke-PU-an, Kesehatan dan Pendidikan;
13. Pemenuhan Kebutuhan Produksi dalam negeri dan penguatan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Kabupaten/ Kota. (Yas)